Perusuh Saat Pengantaran Jenazah Enembe Terafiliasi KNPB-Residivis Penembakan

Papua

Perusuh Saat Pengantaran Jenazah Enembe Terafiliasi KNPB-Residivis Penembakan

Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 23 Jan 2024 16:45 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus pelaku pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi ketika pengantaran jenazah Lukas Enembe.
Foto: Polisi merilis pengungkapan kasus pelaku pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi ketika pengantaran jenazah Lukas Enembe. (Raymond/detikcom)
Jayapura -

Polisi mengungkap empat pelaku pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi ketika pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura terafiliasi dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Bahkan ada satu orang di antaranya residivis penembakan.

"Jadi ini ada kaitannya dengan kelompok. Ya mereka salah satunya ada simpatisan juga," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Victor menyebut salah satu simpatisan KNPB yakni pelaku inisial CW yang merupakan penjahat kambuhan. Namun dia tidak menjelaskan detail kasus yang pernah melibatkan CW (43).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang inisialnya CW. CW residivis kasus penembakan tahun 2012," tuturnya.

Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya berdasarkan situasi. Pelaku tidak ada target lokasi tertentu saat melakukan kerusuhan.

ADVERTISEMENT

"Sifatnya situasional ya kebetulan yang kemarin terjadi di situ, jadi situasional," ucap Victor.

Pihaknya pun masih mendalami kasus ini. Polisi juga masih mencari dalang kerusuhan saat arak-arakan pengantar jenazah Lukas Enembe.

"Ini juga sedang kita dalami lagi aktor intelektualnya. Kita sedang dalami. Ini pelaku yang di lapangan saja," tambah Victor.

Sebelumnya diberitakan, aksi pembakaran terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/2023) lalu. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).

"Di mana hasil dari identifikasi kita bahwa ada 5 unit rumah dinas asrama Bucend 3 Waena, 3 gedung Dankesyah Waena beserta peralatan kantor dan kesehatan, dan ada 20 unit ruko koperasi Korem 172/PWY beserta isinya," ujar Victor.

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.

"Motifnya karena pelaku ini memang mau bikin kegaduhan di Kota Jayapura," pungkasnya.




(sar/sar)

Hide Ads