detikBaliSenin, 10 Feb 2025 14:06 WIB
Pemerkosa Siswi SD di Manggarai Timur Saat Pinjam Catok Rambut Ditangkap
Polisi menangkap WFP (19) yang memerkosa MRV (8) di Manggarai Timur. Tersangka terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.












































