detikBali

Wagub NTT Desak BTNK Gandeng Polisi Investigasi Kasus Pencurian Komodo

Terpopuler Koleksi Pilihan

Wagub NTT Desak BTNK Gandeng Polisi Investigasi Kasus Pencurian Komodo


Simon Selly - detikBali

Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Dua warga ditangkap polisi lantaran mencuri dan menjual seekor komodo di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satwa langka itu dijual seharga Rp 5 juta kepada seorang penadah di Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma mendesak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggandeng kepolisian untuk melakukan investigasi terkait pencurian komodo tersebut. Menurutnya, investigasi perlu dilakukan untuk mengungkap motif dan modus pencurian agar tidak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami pengamanan harus diperkuat, kerja sama di lapangan harus diperkuat," ujar Johni di Kupang, NTT, Kamis (9/4/2026).

Menurut Johni, pencurian atau penyelundupan komodo sudah terjadi beberapa kali. Ia menilai pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar untuk mengawasi dan mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan dan pemberdayaan oleh TNK," kata Johni.

"Kolaborasi antara pihak TNK, kepolisian, dan masyarakat kami yakin apapun modusnya pasti tidak akan terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, dua warga Manggarai Timur ditangkap polisi setelah mencuri dan menjual seekor komodo kepada penadah di Surabaya. Komodo tersebut ditangkap di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, yang juga habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Polda Jawa Timur mengungkap transaksi jual beli komodo tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk menangkap dua pelaku, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).

Kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur itu ditangkap di wilayah Manggarai Timur. Sementara itu, penadah di Surabaya juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads