
Pria Kencani-Gasak Motor Wanita Lamongan di Mojokerto Divonis 4 Tahun Bui
Yunius Hermawan (32) divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti mencuri motor wanita asal Lamongan setelah asyik kencan di hotel.
Yunius Hermawan (32) divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti mencuri motor wanita asal Lamongan setelah asyik kencan di hotel.
Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Terdakwa mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan setelah kencan di hotel.
Maling motor ini mengelabui wanita Lamongan, diajak check in sebelum mau dipertemukan ortu korban. Saat korban lengah dia bawa kabur motor dari parkiran hotel.