
Pasutri di Mojokerto 21 Kali Curi Motor, Hasilnya buat Makan dan Nyabu
Pasangan suami istri, Dafid dan Riza ditangkap setelah mencuri 21 sepeda motor di Mojokerto. Mereka nekat mencuri untuk makan dan membeli sabu.
Pasangan suami istri, Dafid dan Riza ditangkap setelah mencuri 21 sepeda motor di Mojokerto. Mereka nekat mencuri untuk makan dan membeli sabu.
Yunius Hermawan (32) divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti mencuri motor wanita asal Lamongan setelah asyik kencan di hotel.
Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Terdakwa mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan setelah kencan di hotel.
Maling motor ini mengelabui wanita Lamongan, diajak check in sebelum mau dipertemukan ortu korban. Saat korban lengah dia bawa kabur motor dari parkiran hotel.
Maling motor di Mojokerto babak belur dihajar massa. Pelaku tertangkap warga usai kunci motornya terbawa teman.