Pria Kencani-Gasak Motor Wanita Lamongan di Mojokerto Dituntut 5 Tahun Penjara

Pria Kencani-Gasak Motor Wanita Lamongan di Mojokerto Dituntut 5 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 09 Jul 2024 00:44 WIB
Yunius saat sidang tuntutan
Yunius saat sidang tuntutan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Terdakwa mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan setelah kencan dengan korban di hotel.

Tuntutan untuk Yunius dibacakan JPU Alaix Bikhukmil Hakim di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Yayu Mulyana da Jantiani Longsi Naetasi.

Dalam tuntutannya, Alaix menilai Yunius terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di pasal 362 KUHP. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban rugi Rp 14,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada terdakwa," terangnya di lokasi, Senin (8/7/2024).

Yunius awalnya mencari mangsa melalui aplikasi kencan Omi. Pria asal Desa Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu ini berhasil memikat EMO pada Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Kala itu, ia mengaku bernama Rio, berstatus duda anak satu, serta bekerja di sebuah bank wilayah Malang. Sekitar satu bulan berkenalan di dunia maya, Yunius mengajak korban bertemu di Terminal Kertajaya, Mojokerto pada 8 Maret 2024. Saat itu, terdakwa sudah menyiapkan sebuah kunci palsu.

Sampai di Terminal Kertajaya sekitar pukul 16.00 WIB, Yunius meminta dijemput korban. Ketika itu, EMO menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol S 2287 JCK. Sedianya, wanita asal Mantup, Lamongan itu ingin mengenalkan Yunius kepada orang tuanya.

Tanpa menaruh curiga, sore itu EMO pun bersedia menginap di Hotel Aston, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto bersama Yunius. Malam harinya, terdakwa sempat mengajak korban jalan-jalan ke Mal Sunrise di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

Berikutnya, terdakwa dan korban kembali ke hotel tersebut untuk menginap sekitar pukul 22.00 WIB. Keesokan harinya, 9 Maret 2024 setelah mengencani EMO, Yunius menjalankan aksinya. Ia menukar kunci palsu dengan kunci sepeda motor yang disimpan di dalam tas korban.

Saat itu, EMO sedang di dalam kamar mandi hotel. Selanjutnya, Yunius pamit ke korban hendak mengambil mobilnya di Surabaya. Namun, ia menuju tempat parkir hotel untuk mencuri sepeda motor wanita asal Lamongan tersebut.

EMO yang belum sadar telah ditipu Yunius menunggu sampai siang di Hotel Aston. Dia baru meninggalkan hotel untuk pulang setelah ponsel Yunius tidak bisa dia hubungi. Bak disambar petir, ternyata sepeda motor miliknya sudah raib sehingga ia rugi sekitar Rp 14,5 juta.




(dpe/fat)


Hide Ads