
Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR
Dua warga menggugat MK untuk menghapus uang pensiun Anggota DPR, menilai sistem pensiun saat ini tidak adil. DPR siap patuh pada putusan MK.
Dua warga menggugat MK untuk menghapus uang pensiun Anggota DPR, menilai sistem pensiun saat ini tidak adil. DPR siap patuh pada putusan MK.
Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar menghapus uang pensiun bagi anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menanggapi gugatan ke MK untuk hapus uang pensiun anggota DPR. DPR siap patuh pada putusan MK terkait hal ini
Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus uang pensiun anggota DPR.
Lita dan Syamsul meminta MK menghapus uang pensiun bagi anggota DPR. Mereka mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980.
Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi Anggota DPR.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Tapera, menyatakan perlu penataan ulang. BP Tapera akan koordinasi dengan komite Tapera terkait hal itu.
Pemerintah dan DPR akan merevisi UU Tapera. Revisi tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Perumahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Tapera.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU Tapera, menyatakan bahwa tabungan tidak boleh bersifat memaksa. DPR akan kaji lebih lanjut putusan ini.