
Bawaslu Akui Pemilu Serentak Rumit dan Membebani Penyelenggara
MK memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengurangi beban penyelenggara, dan meningkatkan partisipasi publik. Proses transisi harus transparan.
MK memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengurangi beban penyelenggara, dan meningkatkan partisipasi publik. Proses transisi harus transparan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah dipisah merupakan koreksi konstitusional terhadap pemilu serentak yang rumit.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Keputusan ini membuat pilkada berpotensi digelar pada 2031.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan MK yang minta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Apa kata Irawan?
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD usai putusan MK.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi dan Pancasila. Hakim Arief Hidayat menegaskan pernikahan harus lawan jenis.
Ahmad Doli setuju dengan putusan MK yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah. Doli menilai pilpres dan pileg akan lebih ideal jika turut dipisah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai putusan itu ada sisi plusnya.
KPU menilai pemilu nasional dan daerah digelar terpisah merupakan keputusan ideal. Skema terpisah akan mengurangi resiko penyelenggara pemilu kelelahan.
Putusan MK memisahkan pemilu nasional dan daerah berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD hingga 2031. KPU menunggu perubahan UU Pemilu.