
UU Pilkada Digugat, MK Diminta Atur Cagub Terpilih Harus Dapat Lebih 50% Suara
Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.
"Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," kata Ketua DPP NasDem Willy.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy, menolak wacana perpanjangan masa jabatan DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, menilai itu melanggar konstitusi.
"Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy mengatakan pihaknya sulit menangani isu legilasi lain karena Komisi II terus dihadapkan pada isu dinamika pemilu.
Ketua DPD Gerindra Sulsel, AIA, optimis hasil sengketa PSU Pilkada Palopo di MK akan menguntungkan partainya.
Menko Polkam Budi Gunawan (BG) merespons Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah.
Menko Polkam Budi Gunawan (BG) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan pemilu nasional dengan daerah.
Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.