
Selamat Tinggal Coblosan 5 Surat Suara, MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah
Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengakhiri sistem coblos lima kotak suara yang dinilai rumit dan tidak efisien.
Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengakhiri sistem coblos lima kotak suara yang dinilai rumit dan tidak efisien.
Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi ini menjadi penanda berakhirnya pemilihan umum dengan lima kotak suara.
MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengatakan pemilihan legislatif DPRD dan Pilkada bakal digabung.
Doli menilai pemisahan pelaksanaan pemilu akan menghindari kejenuhan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan. Ini untuk memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sengketa hasil PSU Pilkada Palopo ke sidang pembuktian. Sidang akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah, dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilihan umum daerah.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Salah satu alasannya, MK menilai Pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.