Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait kuota perempuan di Pemilu. Parpol bisa didiskualifikasi bila tak memenuhi syarat 30 persen.
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Diana Sasa, menilai putusan itu menjadi peringatan keras bagi partai politik agar tidak lagi memperlakukan keterwakilan perempuan sebatas formalitas administrasi.
"Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi," kata Diana kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, selama ini masih banyak partai yang baru mencari caleg perempuan menjelang penutupan pendaftaran, sehingga kaderisasi perempuan tidak berjalan serius.
"Kalau tidak ada sanksi, aturan ya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya jadi pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal," katanya.
Politisi PDIP asal Magetan itu juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak berhenti pada sekadar memenuhi angka statistik.
"Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita," imbuhnya.
Diana menilai putusan tersebut akan memberi dampak besar terhadap strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, terutama bagi partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di daerah.
"Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil," pungkasnya.
Dilansir dari detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.
Putusan yang keluar atas gugatan empat mahasiswa asal Jawa Timur itu menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu.
Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
