
Genderang Mahkamah Konstitusi Hapus Pernikahan Dini
Dengan dikabulkannya uji materil Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan dinilai menjadi genderang MK menghapus pernikahan dini.
Dengan dikabulkannya uji materil Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan dinilai menjadi genderang MK menghapus pernikahan dini.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berperan penting dalam demokrasi Indonesia. Selama dua dekade ini, MK dinilai konsisten menjaga nadi reformasi.