
Pengidap Autoimun Minta MK Tetapkan Sakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas
Pasal yang mengatur pengertian penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang mengatur pengertian penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyebut belum pernah ada gugatan yang mempersoalkan putusannya terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Cuma harus membatasi dirinya dalam memutus angka perolehan suara untuk menetapkan pemenang itu," kata anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Partai politik di parlemen bersuara usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Apa kata mereka?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.
Komisi II DPR menilai putusan MK untuk memisahkan pileg nasional dan pileg daerah butuh aturan transisi. Putusan ini berlaku 2031, 2 tahun setelah 2029.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan tidak ada diksi 'gratis' dalam putusan MK terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun swasta.