detikNewsSenin, 24 Agu 2026 20:14 WIB
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, melarang kasasi untuk putusan bebas. Terdakwa lepas harus segera dikeluarkan dari tahanan.










































