
Mahasiswi di Makassar Diduga Dianiaya Mantan Pacar gegara Sandi HP
Mahasiswi berinisial NU (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan mantan pacarnya inisial HE ke polisi terkait kasus penganiayaan.
Mahasiswi berinisial NU (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan mantan pacarnya inisial HE ke polisi terkait kasus penganiayaan.
Seorang mahasiswi berinisial MI (19), mengalami luka lebam hampir seluruh tubuh akibat dianiaya mantan pacarnya. Begini duduk perkaranya.
Kasus mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS diduga dianiaya mantan pacar memasuki babak baru. Kasus itu kini ditangani Polres Tangerang Kota.
UPH memberikan sanksi pencabutan status kemahasiswaan alias drop out (DO) kepada mahasiswanya yang diduga menganiaya mantan pacarnya yang juga mahasiswi UPH.
Mahasiswi UPH curhat di media sosial menjadi korban penganiayaan mantan pacar. Berikut lima fakta mengenai peristiwa tersebut.
Mahasiswi UPH curhat di media sosial soal kekerasan yang dilakukan mantan pacar terhadapnya. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan mulai diusut polisi.
Seorang mahasiswi UPH berinisial AS mengaku berkali-kali menjadi korban kekerasan dari mantan pacarnya yang juga mahasiswa UPH. UPH memproses laporan korban.
Seorang mahasiswi kampus swasta di Tangerang berinisial AS menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacar. Komnas Perempuan memantau penanganan kasus tersebut.
Seorang mahasiswi kampus swasta di Tangerang, Banten, berinisial AS menjadi korban kekerasan fisik hingga verbal dari mantan pacarnya.