
Nurhadi, Eks Sekretaris MA Berharta Rp 33 Miliar
Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 sebagai Sekretaris MA.
Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 sebagai Sekretaris MA.
Penyidik KPK menetapkan Nurhadi mantan Sekretaris MA, sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berkongkalikong dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono untuk mendapatkan suap dalam pengurusan perkara di MA.