detikBaliKamis, 19 Jan 2023 18:20 WIB
Eks Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara
PN Denpasar memutuskan terdakwa NS, eks ketua LPD Ungasan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. NS dijatuhi pidana penjara 7 tahun.










































