Eks Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara

CHRISTINE NOVITA - detikBali
Kamis, 19 Jan 2023 18:20 WIB
Sidang pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi LPD Ungasan dengan terdakwa Ngurah Sumaryana yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa (20/9/2022).
PN Denpasar memutuskan terdakwa NS, eks ketua LPD Ungasan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. NS dijatuhi pidana penjara 7 tahun. (Chairul Amri Simabur).
Denpasar -

Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan NS, mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa untuk membayar pidana penjara selama tujuh tahun dipotong masa tahanan sementara," Kepala Kejari Badung Imran Yusuf melalui keterangan resmi, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan terdakwa juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa surat dan dokumen dan uang tunai Rp80,4 juta dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan, namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara," lanjut Imran.

NS menjalani sidang sekitar lima bulan dan telah melewati beberapa tahapan, mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga pembuktian. Selain menghadirkan alat bukti, persidangan juga menghadirkan keterangan saksi dan keterangan ahli.

Hakim menilai terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kewenangannya melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Namun, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 14 tahun.

Sebelumnya, NS diadili karena mengkorupsi uang LPD Desa Adat Ungasan. Modusnya, yaitu memberikan kredit fiktif. Kredit fiktif itu menggunakan nasabah di luar krama atau warga desa setempat.

Dia bahkan memecah nilai kredit kepada nasabah demi menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK). Selain itu, NS juga melaporkan pengeluaran lebih kecil dibandingkan yang dikeluarkan LPD.




(BIR/nor)

Hide Ads