
Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Aliran Dana Korupsi LPD Ungasan Rp 26 M
Dugaan korupsi LPD Ungasan mulai disidangkan hari ini. Jaksa membeberkan aliran dana korupsi Rp 26 miliar oleh mantan ketua LPD Ngurah Sumaryana.
Dugaan korupsi LPD Ungasan mulai disidangkan hari ini. Jaksa membeberkan aliran dana korupsi Rp 26 miliar oleh mantan ketua LPD Ngurah Sumaryana.
Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan tersangka kasus korupsi, Ditreskrimsus Polda Bali menyita berbagai aset LPD Ungasan berupa sertifikat dan tanah.
Eks Ketua LPD Ungasan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi itu ternyata pernah melakukan pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Lombok NTB.
Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Perbuatan NS telah menyebabkan LPD Ungasan rugi hingga Rp 26 miliar.