
4 ABK WNI Korban Perbudakan Kapal Long Xing 629 Terima Ganti Rugi
Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 176,5 juta di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 176,5 juta di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Ferdy menyampaikan, dalam kasus tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini polisi membuat tiga laporan dan enam berkas perkara.
Polisi menetapkan 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan TPPO anak buah Kapal Long Xing 629. Kedua tersangka berasal dari perusahaan penyalur ABK WNI, PT LPB.
Nasib paling miris dialami WNI ABK rekrutan PT APJ. Para ABK mengaku dieksploitasi tanpa diberi gaji.
Perekrutan para ABK terjadi di rentang waktu Desember 2018 hingga Februari 2019. Ada 22 ABK yang diberangkatkan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629.
Modus 3 tersangka memperdagangkan 14 ABK dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ferdy menjelaskan 4 alat bukti itu didapat penyidik lewat serangkaian pemeriksaan sejak 14 ABK Long Xing 629 tiba di Tanah Air.
Pemerintah Indonesia telah melaporkan kasus dugaan eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) WNI di kapal China Long Xing 629 kepada Dewan HAM PBB.
Kerja penuh siksa di kapal China menjadi sorotan lintas negara. Namun akar masalahnya dinilai ada di dalam negeri Indonesia, di agen penyalur tenaga kerja.
Usai melakukan pemeriksaan, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya penyelidikan dugaan TPPO ini.