
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus WNI ABK Tewas Diduga Dianiaya di Kapal China
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan WNI ABK Hasan Afriadi (HA) hingga tewas di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan WNI ABK Hasan Afriadi (HA) hingga tewas di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Polisi menangkap seorang pelaku yang diduga menganiaya WNI inisial HA ABK Kapal China Ikan Asing berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118.
"Penyebab kematian diduga karena tindakan kekerasan," ujar Laksma Indarto.
Seorang ABK WNI diduga tewas dianiaya di atas kapal ikan asing berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118. Diduga ABK WNI tersebut tewas sejak akhir Juni lalu.
Polisi menetapkan 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan TPPO anak buah Kapal Long Xing 629. Kedua tersangka berasal dari perusahaan penyalur ABK WNI, PT LPB.
Zakaria, eks direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK Long Xing 629, ditangkap dalam kasus dugaan TPPO terkait kapal Long Xing 629.
Polisi menangkap Syafruddin yang merupakan penyalur 2 WNI ABK yang lompat dari kapal berbendera China. Ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
Polisi menangkap seorang tersangka terkait 2 WNI ABK yang terjun ke laut dari kapal ikan berbendera China karena tak tahan diperlakukan tidak manusiawi.
Dua orang ABK Kapal China berhasil kabur usai diperbudak dan disiksa. Mereka berhasil kabur berkat bantuan WNI lain yang memata-matai kamar nakhoda kapal.
"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Judha.