
Hapus Perbudakan, Jokowi Teken PP Perlindungan ABK Niaga/Perikanan Migran
Pemberi kerja wajib memberikan upah, waktu kerja, waktu istirahat, hak cuti hingga pencegahan kecelakaan kerja. Agar kasus perbudakan ABK tak terulang.
Pemberi kerja wajib memberikan upah, waktu kerja, waktu istirahat, hak cuti hingga pencegahan kecelakaan kerja. Agar kasus perbudakan ABK tak terulang.
Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 176,5 juta di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Seorang ABK WNI diduga tewas dianiaya di atas kapal ikan asing berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118. Diduga ABK WNI tersebut tewas sejak akhir Juni lalu.
LPSK menyebut aparat penegak hukum masih lemah terkait restitusi atau pemenuhan hak korban. Kasus ABK WNI korban TPPO bermula dari viral video pelarungan jasad.
Zakaria, eks direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK Long Xing 629, ditangkap dalam kasus dugaan TPPO terkait kapal Long Xing 629.
Selain tambahan sepertiga ancaman pidana, Ferdy menyebutkan perusahaan terancam dicabut izin usaha dan badan hukumnya.
Nasib paling miris dialami WNI ABK rekrutan PT APJ. Para ABK mengaku dieksploitasi tanpa diberi gaji.
Perekrutan para ABK terjadi di rentang waktu Desember 2018 hingga Februari 2019. Ada 22 ABK yang diberangkatkan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629.
Modus 3 tersangka memperdagangkan 14 ABK dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ferdy menjelaskan 4 alat bukti itu didapat penyidik lewat serangkaian pemeriksaan sejak 14 ABK Long Xing 629 tiba di Tanah Air.