
Bacok Astuti hingga Tewas gegara Disebut Gay, Bryan Divonis 7,5 Tahun
Marianus Garu alias Bryan (28) divonis tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Marianus Garu alias Bryan (28) divonis tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pak Wan (71) salah satu sesepuh di Legian menceritakan kesaksiannya soal banjir yang terjadi di wilayahnya. Simak penjelasan lengkapnya.
Khadijah, korban banjir di kawasan Legian mengaku rugi hingga Rp 7 juta. Banjir merendam kasur, pakaian, TV hingga mesin cuci miliknya.