Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo, masih bergulir di Polrestabes Surabaya. Di tengah proses penyidikan, pihak Andy mengaku belum melaporkan BFI Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti rencana sebelumnya.
Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian sebelum mengambil langkah ke OJK.
"Kami tidak mau laporan kami tumpang tindih, jadi menunggu proses laporan polisi dan fakta-fakta yang terungkap dalam materi penyidikan tersebut," kata Ronald saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronald, saat ini pihaknya fokus mengawal proses penyidikan yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya.
"Pihak kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidik terkait proses penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik Andy hingga kini masih dalam proses penyidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang memastikan penyidikan masih terus berjalan.
"Kami masih akan memeriksa korban, saksi, dan terlapor nantinya," kata Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (6/5/2026).
Polisi juga menyebut belum menemukan kendala berarti dalam prosesnya.
"Untuk proses penyidikan masih belum ada kendala. Segera dijadwalkan pemanggilan pelapor dan terlapor, mengingat padatnya jadwal pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, Ronald menyebut proses penanganan kasus ini sempat berjalan lambat karena pihak terlapor menunda memenuhi panggilan polisi.
"Justru sebelumnya lambat karena pihak terlapor yang sempat menunda menghadiri panggilan kepolisian," kata Ronald.
Ia juga mengaku pihaknya belum menerima jadwal pemeriksaan lanjutan dari kepolisian.
"Kami belum mendapat jadwal fix-nya terkait pemanggilan (selanjutnya) dari klien kami," tutur Ronald.
Kasus ini mencuat setelah Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik debt collector pada November 2025. Padahal, mobil tersebut diklaim dibeli secara tunai sekitar Rp 1,3 miliar di Jakarta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
Dalam perkembangannya, polisi juga mendalami data dari pihak BFI Finance terkait dugaan penarikan paksa tersebut.
(irb/hil)
