
Kapolri Pastikan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Terus Berjalan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawful killing laskar FPI terus berjalan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawful killing laskar FPI terus berjalan.
Satu polisi yang diduga membunuh laskar FPI dalam peristiwa 'Km 50" tewas karena kecelakaan pada Januari lalu. Lalu mengapa Polri baru mengungkapnya sekarang?
Polisi yang diduga menembak laskar FPI tewas usai kecelakaan tunggal pada Januari lalu.
Partai Demokrat meminta Polri terbuka soal perkembangan tewasnya satu oknum polisi yang diduga menembak empat anggota laskar FPI.
Polisi menetapkan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50. Penetapan ini pun memicu polemik.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya naik ke penyidikan.
Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Langkah ini menuai kritik.
Dugaan unlawful killing terhadap 4 orang laskar FPI diselidiki Bareskrim Polri. Total ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan berkaitan dengan hal itu.
TP3 mengundang Polda Metro Jaya dan keluarga 6 laskar FPI untuk mubahalah terkait peristiwa KM 50. Sumpah itu diucapkan keluarga korban tanpa kehadiran polisi.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan keluarga laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Bagi hakim tindakan polisi sah secara hukum.