
Munculnya TP3 Gugat Tewasnya 6 Laskar FPI Sebab Negara Tak Berduka
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI.
"Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut," ucap Marwan.
PN Jaksel menunda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian dalam kasus tewasnya enam orang laskar FPI. Berikut kilas balik kasus tersebut.
Terkait hal ini, HNW menjelaskan tentang pelanggaran HAM berat sesuai ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.
Komnas HAM menyampaikan ada polisi yang mengambil CCTV di salah satu warung yang berada di rest area Km 50. Apa kata Polri soal ini?
Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya terkait penembakan enam orang laskar FPI. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi.
Komnas HAM mengungkap ada sejumlah mobil yang membuntuti rombongan Habib Rizieq di malam tewasnya 6 laskar FPI. Salah satunya mobil Land Cruiser.
"Jadi kalau nggak ada proses menunggu, peristiwa Km 50 tidak akan terjadi," kata Komisioner Komnas HAM.
Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.