
Pakar Hukum Trisakti Kritik soal 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka: Konyol!
Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Langkah ini menuai kritik.
Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Langkah ini menuai kritik.
Dugaan unlawful killing terhadap 4 orang laskar FPI diselidiki Bareskrim Polri. Total ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan berkaitan dengan hal itu.
Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan kepada 3 anggota polisi dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI.
Komnas HAM menyerahkan barang bukti hasil investigasi kasus Km 50 yang menewaskan laskar FPI kepada Polri.
Komnas HAM mengatakan serah-terima barang bukti hasil investigasi terkait kasus Km 50 dengan Polri dilakukan besok. Namun, Komnas HAM tak merinci lebih jauh.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pengacara laskar FPI berharap gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan hakim. Pengacara menyebut penyitaan melanggaran putusan MK.
Amien Rais selaku Inisiator Petisi Rakyat meminta agar ketemu langsung dengan Presiden Joko Widodo. Amien ingin berbincang terkait tewasnya 6 laskar FPI.
"Nanti segera petisi kita kirimkan sambil kita melalui protokol Istana berharap supaya bisa diatur nanti kapan kami bisa diterima oleh Presiden," kata Marwan.
"Ini disinyalir bersifat sistematis membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pelanggaran HAM berat," kata Taufan.