
Dirkrimum Polda soal Anak Buah Tembak Mati Eks Laskar FPI: Situasinya Spontan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyampaikan anggotanya mengaku spontan menembak mati empat laskar FPI. Pengakuan itu didapat berdasarkan laporan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyampaikan anggotanya mengaku spontan menembak mati empat laskar FPI. Pengakuan itu didapat berdasarkan laporan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan pembunuhan 4 anggota eks laskar FPI. Ia dicecar soal perintah pengintaian
Para saksi yang dihadirkan JPU mengaku melihat pedang katana atau samurai dari hasil penggeledahan mobil eks Laskar FPI di rest area Tol Cikampek Km 50.
Pengacara korban Laskar FPI, Azis Yanuar, mengkritik dakwaan jaksa terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella terkait kasus penembakan Km 50 Cikampek.
Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq. Berikut 6 hal terungkap dari dakwaan jaksa terkait kasus tersebut.
Pengacara terdakwa mengatakan kasus 'Km 50' tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Di persidangan, terungkap bahwa Briptu Fikri menembak eks anggota laskar FPI di dalam mobil dari jarak dekat.
Keempat mantan anggota Laskar FPI itu disebut sempat melawan petugas kepolisian saat diamankan.
Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Ini kronologinya
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.