
Warga Ogan Ilir yang Hajatan Pakai Musik Remix Didenda Rp 1 Juta
Asman, Kabuapaten Ogan Ilir, yang mengadakan hajatan menggunakan musik remix dengan mengundang keramaian tanpa izin didenda Rp 1 juta.
Asman, Kabuapaten Ogan Ilir, yang mengadakan hajatan menggunakan musik remix dengan mengundang keramaian tanpa izin didenda Rp 1 juta.
Polda Sumsel melarang penggunaan musik remix saat hajatan kecuali pemilik acara mengajukan izin kepada kepolisian.
Seorang warga Musi Rawas divonis denda Rp 1 juta karena telah menggelar pesta hajatan dengan memutar musik remix hingga larut malam.
KB (32) dan J (32), pria yang menjadi rekan Cinderella saat nonton pesta hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka dan terancam dibui 4 tahun.