
Komnas Perlindungan Anak Dukung Pemerintah Sahkan Regulasi BPA
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah untuk segera mengesahkan aturan pelabelan BPA yang dicanangkan BPOM.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah untuk segera mengesahkan aturan pelabelan BPA yang dicanangkan BPOM.
Kemenkes menyatakan sejumlah penelitian terbaru menunjukan BPA pada kemasan dapat terurai dan masuk ke dalam produk pangan.
Pemerintah dan YLKI diminta untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kandungan BPA dalam kemasan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
BPOM menegaskan regulasi pelabelan galon guna ulang tidak berkaitan dengan kepentingan persaingan usaha.
Riset BPOM menemukan galon polikarbonat dengan kontaminasi BPA melebihi ambang batas yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM.
Ketua APSI Saut Marpaung menyebut opini soal galon guna ulang yang ramah lingkungan tanpa informasi lengkap yang terus digaungkan dapat menyesatkan masyarakat.
Menurut Peneliti Dr. Nugraha Edhi Suyatma mengatakan regulasi yang digodok BPOM soal label BPA cukup berdasar.
"Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai," kata Dr Nugraha.
BPA atau bisphenol A merupakan bahan kimia yang ditemukan dalam plastik polikarbonat, yang biasanya digunakan pada air minum dalam kemasan (AMDK).
"Pada aturan pelabelan BPA ini adalah, khawatirnya nanti malah ada prasangka buruk kalau BPOM itu dianggap membela salah satu brand"