
PKBI Serukan Gerakan Peduli Bahaya BPA bagi Kesehatan
PKBI dan sejumlah organisasi lainnya sekaligus menyuarakan dukungan pada pemerintah yang telah mengesahkan peraturan pelabelan risiko bahaya BPA.
PKBI dan sejumlah organisasi lainnya sekaligus menyuarakan dukungan pada pemerintah yang telah mengesahkan peraturan pelabelan risiko bahaya BPA.
BPOM mewajibkan label tambahan untuk kemasan air minum berbahan polikarbonat. Seperti apa pandangan masyarakat tentang polemik BPA yang tidak ada habisnya ini?
Banyak pihak menyebut galon polikarbonat masih aman untuk dikonsumsi masyarakat sebagaimana disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua KKI David Tobing mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum bermerek bahan polikarbonat.
Kebijakan pelabelan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Mufti menyebut penting bagi BPOM untuk segera melakukan sosialisasi dan kampanye secara masif terutama kepada asosiasi air minum kemasan.
Aturan anyar BPOM tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen.
BPOM RI resmi mewajibkan pelabelan BPA pada air kemasan galon isi ulang. Aturan tersebut diterbitkan lewat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun kerasnya paparan sinar matahari telah membuat bahan kimia berbahaya BPA pada kemasan galon terlepas, atau luruh dan mengontaminasi air minum.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmen untuk menggerakkan industri obat dan makanan Tanah Air.