
Bupati Muna La Ode Rusman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Suap Dana PEN
La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengikuti sidang tuntutan kasus dana PEN. Ia dituntut 3 tahun 5 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba.
KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rusman Emba kemudian ditahan KPK.
KPK telah memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana PEN. Rusman langsung ditahan setelah diperiksa.