detikSumutSelasa, 23 Agu 2022 18:31 WIB 2 Kurir 20 Kg Sabu asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup Dua kurir 20 kg sabu asal Aceh divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana mati.