Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu asal Aceh. Dua terdakwa adalah Zulfikar alias Fikar dan Syafruddin alias Din yang ditangkap membawa 20 kg sabu.
"Menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Fikar dan Syafruddin alias Din dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim Khamozaro Waruwu, Selasa (23/8/2022).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dihukum mati. Menurut majelis hakim, pemidanaan maksimal yaitu hukuman mati tidak semata-mata dari unsur beratnya barang bukti (sabu) maupun dampak yang ditimbulkan bila sabu tersebut jika terbagi di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi juga harus dipertimbangkan secara objektif dan komprehensif. Kedua terdakwa bukan merupakan residivis," ucap Khamozaro Waruwu.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis Hakim dalam amarnya menyebutkan adapun hal memberatkan kedua terdakwa yang menjadi perantara jual beli 20 kilogram narkoba jenis sabu.
"Yakni tidak mendukung pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,"ujar Hakim.
Sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti bersalah menjadi kurirsabu 20 kg dengan upah Rp 50 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan, saat itu, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Kota Medan.
Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut menuju Medan.
Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat mobil kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa.
(dpw/dpw)