
Polres Jakbar Sita Satu Truk Isi 279 Kg Ganja dari Jaringan Sumatera
Polisi menyita 279 Kg ganja asal Sumatera yang diangkut sebuah truk. Dua orang sopir ditangkap karena menjadi kurir jaringan tersebut.
Polisi menyita 279 Kg ganja asal Sumatera yang diangkut sebuah truk. Dua orang sopir ditangkap karena menjadi kurir jaringan tersebut.
Personel intelijen Polres Sukabumi menggagalkan pengiriman paket berisi ganja lewat salah satu jasa pengiriman ternama di Indonesia.
Seorang mantan atlet bola voli Pasuruan dibekuk karena menjadi kurir ganja. Pelaku mengaku terpaksa jadi kurir ganja imbas menganggur selama pandemi COVID-19.
Tiga orang kurir ditangkap dalam kasus ini. Mereka dikendalikan oleh seorang napi di LP.
Dua kurir 3 kg ganja, ARN dan YY diamankan polisi. Mereka ditangkap BNNP Jatim saat akan bertransaksi di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya.
Kurir ganja seberat 309 kilogram yang ditangkap BNN di CIlegon pada (11/5) bebas dari jeratan tuntutan hukuman mati.
Sebanyak 11 bal ganja kering seberat 11,5 kg diamankan dari seorang kurir VHH alias S (38). Ganja dibalut lakban warna kuning dimasukkan ke dalam tas.
BNNK Surakarta menangkap seorang kurir yang kedapatan membawa 50 kg ganja di sebuah bus. Nilai jual ganja tersebut sekitar Rp 250 juta.
Andi Amjah dan Ace Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir ganja seberat 585 kg.
Untuk meloloskan barang haram tersebut, Ontang mendapat imbalan jutaan Rupiah.