Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebutkan, kedua pengguna narkoba yang dicokok itu adalah MF (26) seorang warga Rungkut dan LK (27) yang merupakan warga Karangrejo Surabaya.
"Yang pertama kami menangkap MF pada Senin (14/3/2022) lalu saat mengantar 29 gram. Kami kembangkan ke rumahnya, pas digeledah kami temukan 215 gram ganja di rumahnya. Lalu kami menangkap LK pada Rabu (16/4/2022) setelah ketahuan membeli bibit dan menanam ganja di rumah," katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).
Anton menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi terkait adanya transaksi ganja yang berhasil dihimpun oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah melakukan kroscek polisi mendapati kebenaran informasi itu kemudian mengejar kedua tersangka.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ganja itu tidak diperjualbelikan lagi. Melainkan, untuk dikonsumsi sendiri di rumah masing-masing. "Pengakuannya, sih, dipakai sendiri. Tapi kasus ini tetap kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, keduanya mendapat barang haram itu dari satu orang yang sama. Orang yang dimaksud itu berinisial TP. Menurutnya, seketika itulah TP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Meski dikonsumsi sendiri, kata Hendro Utaryo, para pelaku juga menjadi kurir ganja dari TP kepada para pelanggannya. Sedangkan sistem order dilakukan sesuai permintaan pembeli dan transaksi dilakukan secara ranjau.
"Dapatnya dari orang inisial TP, masih DPO. Sesuai perintah dan order TP, diranjau dan dikonsumsi sendiri," ujarnya.
Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 250,48 gram ganja kering, 2 smartphone, timbangan elektrik, hingga 2 pot ganja dalam pot.
Akibat ulahnya MF dan LK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Kini, keduanya ditahan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(dpe/sun)