Pria Ini Ngaku Pakai Ganja Karena Insomnia Tapi Residivis Kasus Sama

Pria Ini Ngaku Pakai Ganja Karena Insomnia Tapi Residivis Kasus Sama

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 22 Mar 2022 21:34 WIB
Kapolrestabes Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menanyakan alasan 2 pelaku memakai ganja.
Kapolrestabes Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menanyakan alasan 2 pelaku memakai ganja. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dua pengguna ganja yang dicokok Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berdalih karena insomnia. Ternyata mereka residivis.

Dua laki-laki yang dicokok itu adalah MF (26) warga Rungkut dan LK (27) warga Karangrejo, Surabaya. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

MF ditangkap saat mengantar ganja seberat 29 gram pada Senin (14/3/2022), kemudian rumahnya digeledah ternyata menyimpan 215 gram ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LK ditangkap setelah ketahuan membeli bibit ganja pada Rabu (16/4/2022). Dia juga kedapatan menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya.

"Dia (LK) menanam sendiri di rumahnya, bibitnya dapat dari DPO berinisial TP," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers, Selasa (22/3/2022).

ADVERTISEMENT

Kepada awak media LK mengaku sengaja menanam ganja sebagai obat agar dirinya tidak susah tidur. Dia belajar menanam ganja itu otodidak melalui video YouTube.

"Karena sulit tidur saya lihat literatur di YouTube. Lalu saya coba cari bibitnya dan minta teman (DPO berinisial TP)," ujarnya kepada awak media.

LK juga mengaku enggan mengonsumsi narkoba jenis lain dan lebih memilih menggunakan ganja. Tapi ia tidak menjelaskannya secara lebih detail.

"Sekitar 2 bulan ini (menanam ganja) di belakang rumah. Awalnya saya semai sendiri bijinya, pas panen saya keringkan untuk konsumsi sendiri," katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, pelaku ternyata merupakan residivis di Polsek Jambangan.

Keduanya pernah dicokok dengan kasus serupa pada 2015. Menurutnya, MF hanya menerima upah ganja bila berhasil mengirim ganja kepada konsumen TP.

"Tahun 2015 dia ditangkap oleh Polsek Jambangan dengan kasus sama lalu menjalani hukuman di Lapas Probolinggo," ujarnya.




(dpe/sun)


Hide Ads