
Ekspresi Kuat Ma'ruf Dengar Pertimbangan hingga Vonis: Sempat Tersenyum
Ada momen Kuat sempat tersenyum, yakni saat hakim menyatakan Kuat menutup pintu rumah Duren Tiga agar suara tembakan tidak terdengar.
Ada momen Kuat sempat tersenyum, yakni saat hakim menyatakan Kuat menutup pintu rumah Duren Tiga agar suara tembakan tidak terdengar.
Kuat Ma'ruf memberikan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (14/2). Salam metal itu diarahkan ke jaksa.
Majelis hakim menilai sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memiliki waktu untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga itu pun 'melawan' putusan hakim tersebut.
Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.