
Pembelaan Diri Kuat Akui Bodoh dan Bingung Dituntut 8 Tahun Bui
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf mengaku dimanfaatkan penyidik saat diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Berikut penjelasannya.
Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Dia bahkan dituduh selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.
Pengacara Kuat Ma'ruf dalam nota pembelaannya membantah perselingkuhan istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan ajudan Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat mengutip ayat Al-Qur'an dalam pembelaannya.
Kuat Ma'ruf mengaku tidak mengetahui apa pun terkait rencana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat mengatakan isi dakwaan dan tuntutan jaksa cuma tuduhan.
Kuat mengatakan dirinya bodoh hingga dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer.
Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keduanya akan menyampaikan nota pembelaan hari ini.