Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf curhat karena dituduh berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kuat juga mengaku mendapat banyak tuduhan, termasuk ikut merencanakan pembunuhan Yosua.
"Saya juga dianggap bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satu pun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling, dan tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART. Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan Yosua?" kata Kuat Ma'ruf saat membaca nota pembelaannya di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Selasa (24/1/2023).
Sopir keluarga Ferdy Sambo itu menegaskan tak bisa menerima disebut ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Sebab, dia sama sekali tak mengetahui soal hal itu. Parahnya lagi, kata dia, di media sosial dia dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat.
Kuat mengaku bingung dengan tuduhan tersebut. Dia mengatakan kasus Yosua memberi dampak pada istri dan anaknya.
"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena, bagaimanapun, saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka, dan di satu sisi Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja lagi dengan Ferdy Sambo, Yosua pernah membantu dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dpw/dpw)