
Kuat Ma'ruf Banding Usai Divonis 15 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memiliki waktu untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pengacara menilai istilah 'duri dalam rumah tangga' yang diucapkan Kuat ke Putri tak bisa serta-merta dimaknai Kuat tahu Putri dan Brigadir Yosua berselingkuh.
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menegaskan, Kuat Ma'ruf harus diberi hukuman setimpal.