
Sidang KSP Indosurya, Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi
Salah seorang saksi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bernama Tri Aditya Putra menjelaskan tentang aturan hukum koperasi.
Salah seorang saksi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bernama Tri Aditya Putra menjelaskan tentang aturan hukum koperasi.
Saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam berkas perkara lain, June Indria dihadirkan dalam sidang ini.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian publik karena kerugiannya mencapai Rp 106 triliun. Begini jejak kasusnya.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencetak kerugian hingga Rp 106 triliun. Para korbannya pun banyak yang menjadi gila.
Jaksa mengungkapkan modus yang digunakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam menarik nasabah.
Jaksa terus berupaya menyita aset-aset KSP Indosurya. Jaksa mengungkap banyak orang stres hingga meninggal gegara menjadi korban skandal ini.
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, disebut jaksa telah membuat banyak korban dari skandal ini stres hingga meninggal.
Tim JPU sudah mengajukan permohonan penyitaan aset senilai Rp 40 triliun terkait kasus KSP Indosurya. Namun hingga kini penetapan penyitaan tak kunjung keluar.
Nilai kerugian kasus KSP Indosurya diperkirakan mencapai Rp 106 triliun dengan korban 23 ribu orang.
Kasus dugaan pencucian uang KSP Indosurya telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Kejagung meminta KPK ikut mengawal persidangan perkara tersebut.