Jaksa terus berupaya menyita aset-aset terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun. Jaksa mengungkap banyak orang stres hingga meninggal gegara menjadi korban skandal dua bos Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria.
"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila, hanya karena ulah terdakwa," ucap Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/10/2022) seperti dilansir detikNews.
Sejauh ini, menurut Syahnan, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak sebulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun. Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini.
"Kalau itu dikabulkan kita akan ajukan lagi, yang kita dapat kurang lebih Rp 40 triliun," katanya.
Syahnan mengatakan, saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.
"Pertama kita dapat aset Rp 2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun," ujar Fadil.
(aku/dil)