
Ini Beda Fasilitas Kamar di Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS
Per 30 Juni 2025, layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Per 30 Juni 2025, layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemerintah secara resmi akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Begini fakta-faktanya.
Aturan penerapan KRIS BPJS Kesehatan diteken Presiden. Pihak BPJS Kesehatan masih akan menunggu regulasi pemerintah soal pelaksanaan aturan baru tersebut.
Pemerintah berencana memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh RS RI pada Juni 2025. Berapa iurannya?
Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem baru yang akan digunakan dengan standar fasilitas rawat inap yang sama.
"Yang tidak setuju KRIS diterapkan ada empat alasan, pertama merasa iurannya tidak sesuai karena harus mendapatkan 4 tempat tidur," kata Azhar.
Bos BPJS Kesehatan buka suara soal wacana penghapusan Kelas 1-3. Dia menilai layanan BPJS Kesehatan yang ada sudah tepat dan cuma butuh perbaikan kecil saja.
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dikabarkan akan dihapus. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait ini. Apa katanya?
Menkes Budi bicara soal nasib kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang sebelumnya diwacanakan diganti KRIS, begini faktanya.
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal mulai dihapus secara bertahap pada tahun ini. Nantinya, sistem tersebut akan digantikan oleh KRIS BPJS Kesehatan.