
3 Pejabat Bank Mandiri Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,8 T, Jaksa Kasasi
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Agung Prasetyo tidak terima dan akan mengajukan upaya kasasi.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Agung Prasetyo tidak terima dan akan mengajukan upaya kasasi.
Kasus kredit fiktif Bank Mandiri dengan kerugian negara mencapai Rp 1,83 triliun mulai bergulir ke meja hijau. Para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Ketujuh orang itu akan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2,3 dan 9 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menangkap tersangka kasus kredit fiktif Bank Mandiri senilai Rp 1,17 triliun, Juventius.