
KPU Rancang Jadwal Coblos Ulang Pilkada Usai Lebaran: 24 Mei dan 9 Agustus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada akan berlangsung setelah Idul Fitri 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada akan berlangsung setelah Idul Fitri 2025.
PSU di 24 pilkada butuh dana Rp 400-an mliar hingga Rp 1 triliun. KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri hingga Kemenkeu untuk memastikan duitnya.
Terdapat 24 daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan 2 daerah perbaikan berita acara. KPU berencana menggelar semua PSU pada hari Sabtu.
Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera menilai anggaran pemungutan suara ulang (PSU) 24 Pilkada tentu perlu diefisiensi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut dana yang bisa disanggupi oleh pemda berkisar pada 30%, sementara sisanya didorong dari perbantuan APBN.
DKPP menunggu pengaduan etik dari masyarakat. DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik yang tidak diadukan.
"KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru," kata Komisioner KPU Idham Holik.
Pakar pemilu Titi Anggraini menilai para pimpinan KPU turut gagal berkaitan dengan 4 komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan DKPP.
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman menyebut penentuan hari pencoblosan pada hari Sabtu, 19 April 2025, masih berupa usulan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus kecewa dengan putusan MK atas pemilihan ulang di 24 daerah hasil Pilkada serentak 2024.