
Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati Jadi Tersangka OTT KPK
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai teresangka oleh KPK. Penetapan itu butut OTT pada Kamis (22/9).
Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai teresangka oleh KPK. Penetapan itu butut OTT pada Kamis (22/9).
KPK menetapkan dua pengacara sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Yosep mengaku jadi korban buruknya sistem.
KPK tidak menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati meski ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK meminta Sudrajat untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik.
KPK mengungkap tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyembunyikan uang suapnya di dalam boks menyerupai kamus Bahasa Inggris.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang Rp 800 juta.
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Sudrajat Dimyati mengaku tidak tahu apa-apa.
KPK mengamankan uang sebesar SGD 205 ribu atau setara Rp 2,6 miliar dalam OTT di MA. Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung menjadi salah satu tersangka.
KPK menetapkan pada Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
KPK menetapkan sepuluh orang tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Salah satu tersangka adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.