Hakim Agung Sudrajad soal Penetapan Tersangka KPK: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Berita Nasional

Hakim Agung Sudrajad soal Penetapan Tersangka KPK: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 23 Sep 2022 06:51 WIB
Para tersangka OTT KPK di MA
Para tersangka OTT KPK di MA. Foto: Hanafi/detikcom
Jakarta - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terkait penetapan tersangka itu, Sudrajat Dimyati mengaku tidak tahu apa-apa.

"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Diketahui, penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Berikut tersangka kasus suap perkara yaitu:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

"Saya kok nggak tahu ya," kata Sudrajat Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Enam dari 10 tersangka ditahan KPK. Di mana 4 lainnya?

"Sekarang saya di rumah," kata Sudrajat Dimyati.

Simak Video 'Kena OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(asm/asm)


Hide Ads