Hasil OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Berita Nasional

Hasil OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 23 Sep 2022 05:49 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini bersama dengan sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya seperti dilansir dari detikNews, Jumat (23/9/2022).

Firli menyebut dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," imbuh Firli.

Seperti diketahui, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.

ADVERTISEMENT

"Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang," ucap Firli.

(asm/asm)

Hide Ads