
KPK Tak Akan Musnahkan Hasil Sadapan 36 Kasus yang Dihentikan
"Pemusnahan hasil penyadapan menurut UU KPK memang ada di Pasal 12D, di sana ada dimusnahkan ketika tidak berhubungan dengan pembuktian...," ujar Ali Fikri.
"Pemusnahan hasil penyadapan menurut UU KPK memang ada di Pasal 12D, di sana ada dimusnahkan ketika tidak berhubungan dengan pembuktian...," ujar Ali Fikri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi bukan suatu hal yang aneh.
"Semakin blunder pada saat yang sama ini kan kerja KPK dengan pimpinan KPK yang baru sampai hari ini belum menunjukkan juga kinerja," kata Adnan.
KPK mengaku memperhatikan sejumlah pertimbangan dalam menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.