
Febri Diansyah ke Ahli di Sidang Hasto: Tanpa Izin Dewas, Penyadapan KPK Sah?
Pengacara Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Febri menyoroti penyadapan KPK tanpa izin Dewas.
Pengacara Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Febri menyoroti penyadapan KPK tanpa izin Dewas.
Parlemen tengah membahas revisi KUHAP. KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.
"Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan," kata Mirwazi saat uji kelayakan.
UU Kejaksaan disahkan pekan ini dengan memberikan hak penyadapan kepada kejaksaan. Namun ada klausul khusus yang penyadapan harus berdasarkan UU khusus.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap OTT berkurang karena hal tersebut murni informasi dari masyarakat dan tergantung kecerobohan calon koruptor.
MK memutuskan penyadapan KPK tanpa perlu izin dewas. Anggota DPR Johan Budi menilai ada keuntungan yang dipetik dari putusan MK penyadapan tak perlu izin dewas.
KPK mengajukan 600 izin penyadapan kepada dewan pengawas (Dewas). Meski menjadikan pencegahan prioritas, KPK memastikan juga tetap berfokus pada penindakan.
Dewas KPK menerima 234 pemohonan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan di semester pertama 2020. Proses pemberian izin 4-6 jam.
"Pemusnahan hasil penyadapan menurut UU KPK memang ada di Pasal 12D, di sana ada dimusnahkan ketika tidak berhubungan dengan pembuktian...," ujar Ali Fikri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mesin penindakan KPK masih terus berjalan.